Palangka Raya, 16 Desember 2024 – Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Djoko Poerwanto, memberikan pernyataan terkait kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan oknum polisi Brigadir Anton Kurniawan (AK).
Brigadir AK diduga menganiaya seorang pria berinisial BA hingga tewas di Katingan Timur, Kalimantan Tengah.
Mayat korban ditemukan warga dalam kondisi membusuk di pinggir Jalan Trans-Kalimantan pada Jumat (6/12).
Berdasarkan informasi awal, BA adalah seorang kurir jasa ekspedisi yang tidak memiliki hubungan personal dengan pelaku.
“Kami merencanakan sidang etik pada Senin (16/12). Sidang ini akan menilai pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota tersebut, sesuai dengan kode etik kepolisian,” ujar Irjen Pol Djoko saat dihubungi pada Minggu (15/12).
Irjen Pol Djoko juga menyampaikan bahwa penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dalam kasus ini terus dilakukan, hingga saat ini, tujuh saksi telah diperiksa untuk mengumpulkan bukti tambahan.
“Penyelidikan dan penyidikan pidana masih berjalan. Identitas saksi-saksi tidak dapat kami ungkap demi menjaga integritas penyelidikan,” tambahnya.
Dugaan sementara menyebutkan bahwa pertemuan antara pelaku dan korban terjadi di Jalan Tjilik Riwut pada Rabu (27/11).
Brigadir AK diduga menarik korban dari kendaraan, menganiaya hingga tewas, dan membawa mobil korban dengan tujuan menjualnya.
Meski demikian, motif pembunuhan belum diungkap secara resmi oleh pihak kepolisian, Ketika ditemukan, kondisi jenazah korban sudah dalam keadaan rusak parah sehingga sulit dikenali.
Kapolda Kalimantan Tengah menegaskan bahwa Polda Kalteng berkomitmen untuk memproses kasus ini secara transparan, baik dari aspek etik maupun pidana, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (Ana)