Paslon Pertama Bupati Petahana Sri Juniarsih-Gamalis Resmi Daftar ke KPU Berau, Dukungan 10 Partai Politik

Posted by : admin August 30, 2024 Tags : Berita , Berita terkini , Borneo

Berau – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Berau, Sri Juniarsih dan Gamalis, resmi mendeklarasikan pencalonan mereka untuk Pilkada 2024 pada Rabu siang (28/08/2024).

 

Deklarasi ini dihadiri ribuan pendukung dari berbagai kecamatan, menandakan antusiasme masyarakat terhadap pasangan yang dikenal dengan tagline “Lanjutkan dan Tuntaskan”.

 

Pasangan yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Berau periode 2019-2024 ini mendapat dukungan dari sepuluh partai politik. Partai-partai tersebut meliputi PKS, PPP, Golkar, Gerindra, Demokrat, Perindo, PAN, Gelora, Partai Buruh, dan Partai Ummat.

 

Usai melakukan deklarasi, kedua paslon tersebut selanjutnya mendaftarkan diri ke sekretariat KPU sebagai kontestan Pilkada 2024 dengan berjalan kaki. Hal ini membuat suasana jalan menjadi ramai. 

 

Sri Juniarsih mengatakan, visi dan misi yang akan diusung yakni 18 program yang sudah dilaksanakan di periode sebelumnya. Keduanya mengusung program tersebut agar periode kedua seluruh program yang direncanakan berhasil dituntaskan.

 

“Tentunya program kami akan tetap sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) terutama untuk melanjutkan tugas-tugas kami yang belum tuntas dan menuntaskan tugas kami untuk melayani masyarakat Kabupaten Berau,” ucap Sri Juniarsih, Kamis (29/08/2024).

 

Ketua KPU Berau, Budi Harianto menyatakan, persyaratan administrasi pasangan calon ini sudah memenuhi syarat. Hal itu disampaikan sesaat setelah Sri-Gamalis menyerahkan berkasnya.

 

Disebutkan Budi, pasangan yang memiliki tagline ‘Lanjutkan dan Tuntaskan’ itu memiliki suara sah sebanyak 97.096. dengan rincian:

 

PKS = 18.435

PAN = 3.276

Golkar = 19.377

Gerindra = 17.190

PPP = 18.413

Demokrat = 14.550

Perindo = 4.531

Gelora = 1.324

 

“Setelah melalui berbagai mekanisme, setelah diteliti administrasi yang disampaikan persyaratan pencalonan maupun syarat calon sudah memenuhi syarat, sehingga tadi kita sudah serahkan bukti tanda penerimaan dan surat pengantar melakukan pemeriksaan kesehatan,” ujarnya.

 

Dia mengatakan, dari sepuluh parpol yang masuk koalisi Sragam, terdapat dua partai yang tidak memenuhi syarat sebagai pengusung paslon kepala daerah, karena tidak melampirkan persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).(Aco)

RELATED POSTS
FOLLOW US