Balikpapan – Peringatan Hari Ibu di Indonesia dilakukan setiap tanggal 22 Desember. Momen itu ditetapkan sebagai hari nasional yang disambut dengan penuh makna dan suka-cita.
Lahirnya Hari Ibu memiliki latar belakang yang berkaitan dengan perjuangan perempuan pada tahun 1928. Atas dasar kesamaan niat, ditetapkanlah peringatan Hari Ibu sebagai hari nasional untuk mengenang jasa para perempuan.
Lalu bagaimana cerita di balik sejarah Hari Ibu hingga ditetapkan sebagai hari nasional? Berikut rangkuman dari detikSumbagsel.
Sejarah Hari Ibu
Dikutip dari situs Kemendikbud, awal mula penetapan Hari Ibu bermula dari pembukaan Kongres Perempuan Pertama pada tahun 1928. Pada saat itu, kaum perempuan mengambil peran penting sebagai sosok ibu dalam rumah tangga. Namun mereka tidak melepaskan keterlibatan untuk bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam kongres tersebut terdapat 30 organisasi wanita yang tersebar di Jawa dan Sumatera. Mereka ikut menghadiri acara kongres di gedung Dalem Jayadipuran milik Raden Tumenggung Joyodipuro yang berlangsung selama empat hari.
Adanya kongres tersebut menjadi langkah awal untuk mempersatukan cita-cita dan upaya memajukan perempuan Indonesia. Keinginan yang besar untuk membuat kehidupan para perempuan di tanah air tidak terikat.
Selain itu, kongres dilakukan sebagai bentuk menyambung silaturahmi antara organisasi perempuan yang aktif bersuara untuk mencapai cita-cita bersama. Mereka yakin semua perempuan di Indonesia memiliki jasa yang tidak bernilai.
Alhasil lahirlah dua hal penting yang disepakati setelah kongres selesai. Pertama, dibentuk organisasi yang solid dengan nama Perserikatan Perempuan Indonesia (PPI). Kedua, terdapat tiga mosi yang merujuk pada kemajuan perempuan.
Mosi tersebut fokus pada pendidikan, perbaikan dalam pernikahan, dan peraturan terkait janda serta anak yatim. Dari situ, tekad kuat untuk melahirkan Hari Ibu mulai diinisiasi.
Penetapan Hari Ibu sebagai hari nasional secara resmi terjadi pada Kongres Perempuan III tahun 1938 di Bandung, dan kemudian tercantum dalam Dekrit Presiden No. 316 tahun 1959.
Makna Perayaan Hari Ibu
Dalam pengertian secara umum, makna perayaan Hari Ibu merupakan mengenang jasa para ibu. Namun, ‘ibu’ yang dimaksud bukan hanya mereka yang menjadi ibu rumah tangga atau sudah mempunyai anak. Melainkan juga bagi seluruh perempuan khususnya di Indonesia.
Oleh karena itu, merujuk pada sejarah lahirnya, perayaan ini dilakukan untuk mengenang semangat dan perjuangan perempuan dalam mengambil peran memperbaiki kualitas bangsa. Namun seiring berjalannya waktu, peringatan ini banyak dipahami masyarakat hanya untuk para ibu. Padahal hingga kini pun, perayaan Hari Ibu dapat dimaknai sebagai perayaan untuk semua perempuan.
Hingga tahun 2023, perayaan Hari Ibu sudah dilakukan sebanyak 95 kali. Setiap perayaan selalu menyisihkan momen haru dan menyentuh yang disampaikan kepada para ibu. Perayaan biasanya dilakukan secara verbal dengan kata-kata penuh makna hingga pemberiaan hadiah.
Demikianlah penjelasan tentang sejarah Hari Ibu yang ditetapkan pada 22 Desember beserta makna perayaannya. Semoga bermanfaat ya.(Far)