Sat Resnarkoba Berhasil Mengamankan 2 Pelaku Tindak Pidana Jaringan Narkotika Jenis Sabu-sabu Dengan Berat Bruto 3,87 Gram

Posted by : admin November 23, 2023 Tags : Berita , Berita terkini , Borneo

Paser – Kapolres Paser AKBP Kade budiyarta, Sik melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, SH menerangkan bahwa pengungkapan terhadap pelaku tak lepas dari laporan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di sekitar RT.19 Desa Batu Kajang Kec. Batu Sopang, katanya.

 

Dari informasi tersebut anggota kita dari Sat Narkoba melakukan penyelidikan guna pendalaman informasi di TKP pada hari Rabu (22/11/2023) di sebuah rumah di Desa Batu Kajang Rt. 019 Kec. Batu Sopang.

 

Sekitar pukul 01.00 Wita anggota Satresnarkoba melakukan Penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang setelah ditanya mengaku bernama (EYS, 20 tahun) dan (MAS, 19 tahun) selanjutnya di lakukan penggeledahan badan.

 

Pada saat penangkapan terhadap dua pelaku disaksikan Ketua RT.19 ditemukan 9 paket plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang di duga Narkotika jenis shabu. Dengan berbagai macam ukuran dan berat, 1 buah pipet kaca, 1 buah timbangan digital merk ‘SCALE” warna silver, 3 buah sendok takar yang terbuat dari sedotan warna putih, 1 bendel plastic klip kosong, 1 gunting, 1 Handphone Merk OPPO Warna hitam, 1 Handphone “Merk OPPO Warna coklat dan Uang Tunai Rp. 550.000, di temukan di lantai dapur rumah pelaku dan barang–barang tersebut di akui milik (EYS) dan selanjutnya Para pelaku serta barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk di proses lebih lanjut, ungkapnya.

 

Terakhir kasat mengatakan terhadap dua pelaku kita jerat pasal Tindak Pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Dan Atau Memiliki, Menyimpan, Menguasai Menyediakan, Dan Atau Permufakatan Jahat Narkotika Golongan I Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(RMI)

 

Humas Polda Kaltim

 

RELATED POSTS
FOLLOW US