
BANJAR – Polres Banjar Polda Kalsel berhasil menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar. Seorang kurir berinisial S tertangkap bersama 19 kilogram sabu saat patroli di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kamis (11/9/2025).
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari patroli anggota Pos Lantas 1201 Kindai Gambut. Saat itu, mereka mencurigai mobil Honda Brio yang terparkir di bahu Jalan Gubernur Syarkawi.
“Ketika kami periksa, pengemudi mencoba kabur. Namun demikian, anggota segera bergerak cepat dan berhasil menangkapnya,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Aula SAR Polres Banjar, Senin (15/9/2025).
Selanjutnya, setelah penggeledahan, petugas menemukan dua tas besar berisi 19 paket sabu. Barang tersebut diperkirakan bernilai Rp34,2 miliar. Jika lolos ke pasar, jumlah itu bisa meracuni hingga 152 ribu orang.
Kapolres menambahkan, S berperan sebagai kurir. Oleh karena itu, ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang menanti minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Selain itu, denda mencapai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga.
“Keberhasilan ini sekali lagi membuktikan kesigapan personel lalu lintas Polres Banjar. Dengan demikian, kami berkomitmen menjaga keamanan sekaligus mempersempit ruang gerak pengedar narkoba di Kalimantan Selatan,” tegasnya.(BNJ)
📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 Website: www.netizenborneo.com
📱 Instagram & Threads: @netizen_neo
🎥 TikTok: @netizen__neo
📞 WA Redaksi: 0896-4642-1855
✉️ Email: netizen.neo@hotmail.com