Kejari Sambas Tahan Mantan Kades Bentunai, Diduga Korupsi Dana Desa Hampir Rp1 Miliar

Posted by : admin September 12, 2025 Tags : Berita , Berita terkini , Borneo

SAMBAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas menetapkan P, mantan Kepala Desa Bentunai Kecamatan Selakau, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Setelah penetapan, penyidik langsung menahan P pada Kamis (11/9) di Rutan Kelas II B Sambas.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Kepala Kejari Sambas melalui Kasi Pidana Khusus, Amirudin, menegaskan bahwa penyidik mengambil keputusan setelah mengumpulkan keterangan saksi dan bukti yang kuat. “Kami sudah memintai keterangan sejumlah saksi serta memperoleh hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sambas. Bukti tersebut cukup untuk menetapkan P sebagai tersangka,” jelasnya.

Modus Korupsi Dana Desa

Amirudin menguraikan modus yang dipakai P selama menjabat. Ia menilai P mencairkan dana desa secara langsung tanpa prosedur, menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif, serta melakukan markup anggaran kegiatan. Karena itu, kerugian negara yang timbul pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 mencapai Rp562.276.379.

Rincian Penyalahgunaan Anggaran

Lebih lanjut, Amirudin merinci penyalahgunaan dana: pada 2020 sebesar Rp171.103.527, pada 2021 sebesar Rp165.012.110, dan pada 2022 sebesar Rp226.160.741. Seluruh dana tersebut, menurutnya, dipakai P untuk kepentingan pribadi dan membiayai bisnis.

Kasus Tambahan Tahun 2023

Selain perkara itu, Cabang Kejari Sambas di Pemangkat juga menangani kasus lain dengan tersangka P pada Tahun Anggaran 2023. Kasus terbaru ini menambah kerugian negara lebih dari Rp300 juta. Dengan demikian, total dugaan kerugian negara akibat perbuatan P hampir menembus Rp1 miliar.

Ancaman Hukuman Berat

Tim penyidik menilai P telah melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selanjutnya, penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Peringatan untuk Aparat Desa

Amirudin menegaskan komitmen Kejari Sambas untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum. “Kami berharap kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa agar mengelola dana desa dengan jujur, akuntabel, serta mengutamakan kepentingan masyarakat,” tutupnya.(AJF)


📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo

🌐 Website: www.netizenborneo.com

📱 Instagram & Threads: @netizen_neo

🎥 TikTok: @netizen__neo

📞 WhatsApp Redaksi: 0896-4642-1855

✉️ Email: netizen.neo@hotmail.com

RELATED POSTS
FOLLOW US