
BONTANG – Sepasang suami istri di Kota Bontang tertangkap saat pesta sabu di sebuah rumah di Gang Etam, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Selasa (9/9/2025) malam.
Pelaku adalah Ov alias Vv (37) dan suaminya AM alias Gondrong (45). Polisi menemukan dua bungkus sabu seberat 5,40 gram, plastik klip, lakban, alat hisap, uang tunai Rp150 ribu, dan satu ponsel untuk transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Rihard mengatakan penangkapan bermula dari laporan warga. Polisi langsung menyelidiki aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. “Hasilnya, pasangan itu kami amankan beserta barang bukti,” jelasnya.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan. Mereka terjerat UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman tinggi.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano SIK, MSi mengapresiasi warga yang berani melapor.
“Perang melawan narkoba butuh kerjasama semua pihak. Jangan takut melapor. Polres Bontang serius memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.(Han)
📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 Website: www.netizenborneo.com
📱 Instagram & Threads: @netizen_neo
🎥 TikTok: @netizen__neo
📞 WhatsApp Redaksi: 0896-4642-1855
✉️ Email: netizen.neo@hotmail.com