
PENAJAM PASER UTARA — Proses hukum terhadap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Kecamatan Babulu terus berjalan. Polsek Babulu bersama Satreskrim Polres PPU menggelar rekonstruksi kasus tersebut pada Kamis (24/7/2025) di Gedung Serbaguna Polres PPU.
Dalam kegiatan tersebut, tersangka berinisial M (35) memperagakan 31 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian secara rinci. Acara ini dimulai sejak pukul 09.00 WITA dan dihadiri oleh penyidik, jaksa penuntut umum, penasihat hukum tersangka, serta aparat keamanan.
Langkah Penting dalam Pembuktian Hukum
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Babulu Iptu Syaifudin, menyebut bahwa rekonstruksi menjadi langkah penting dalam proses penyidikan.
“Kami ingin menunjukkan bahwa rekonstruksi bukan sekadar formalitas. Melalui kegiatan ini, kami memastikan semua peristiwa tergambar jelas dan sesuai fakta hukum,” tegas Syaifudin.
Tim penyidik berupaya menggambarkan kronologi secara utuh, mulai dari awal pertikaian hingga aksi kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Ancaman Hukuman Berat untuk Tersangka
Penyidik menetapkan tersangka M dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun.
Situasi Berlangsung Kondusif
Seluruh kegiatan rekonstruksi berlangsung tertib dan aman. Aparat kepolisian mengawal proses ini dengan ketat agar tidak menimbulkan gangguan keamanan. Setelah ini, pihak penyidik akan segera melimpahkan berkas tahap II ke kejaksaan.
“Kami menjamin proses hukum berjalan profesional, transparan, dan adil untuk semua pihak,” ujar Iptu Syaifudin di akhir sesi.
Penutup
Dengan adanya rekonstruksi ini, pihak kepolisian berharap publik dapat memahami proses penyidikan secara objektif. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut nyawa manusia dan hak atas keadilan, yang harus dijaga melalui sistem hukum yang akuntabel.(Del)
📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 Website: www.netizenborneo.com
📱 Instagram & Threads: @netizen_neo
🎥 TikTok: @netizen__neo
📩 Email Redaksi: netizen.neo@hotmail.com
💬 WhatsApp Redaksi: 0896-4642-1855