Polres Seruyan Tangkap Pengedar Sabu di Desa Lanpasa, 18 Paket Diamankan

Posted by : admin July 17, 2025 Tags : Berita , Berita terkini , Borneo

SERUYAN — Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil menangkap seorang pengedar sabu di Desa Lanpasa, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan. Penangkapan berlangsung pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 16.40 WIB.

Tersangka bernama Anang Rudiansyah alias Opek. Ia kedapatan menyimpan puluhan paket sabu di pondok miliknya yang berada di Jalan Tahrani.

Menurut Kapolres Seruyan KBP Hans Itta Papahit, polisi menemukan 18 paket sabu dengan total berat 5,6 gram. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp5.843.000, plastik klip kosong, sendok dari sedotan, dan satu unit handphone.

“Kami langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut,” kata KBP Hans.


Kasus Akan Dikembangkan

Polisi menyatakan akan menelusuri jaringan di balik kasus ini. Mereka menduga ada pihak lain yang memasok sabu ke tersangka.

“Kami akan kembangkan kasus ini lebih jauh untuk mencari asal-usul sabu tersebut,” tegas KBP Hans.


Tersangka Terancam Hukuman Berat

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka bisa menerima hukuman penjara dalam waktu lama.


Komitmen Polres Seruyan

Polres Seruyan terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Mereka mengajak masyarakat ikut serta melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kami ingin menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Butuh kerja sama semua pihak,” tutup Kapolres.(Ana)


📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo

🌐 Website: www.netizenborneo.com

📱 Instagram & Threads: @netizen_neo

🎥 TikTok: @netizen__neo

📩 Email Redaksi: netizen.neo@hotmail.com

💬 WhatsApp Redaksi: 0896-4642-1855

RELATED POSTS
FOLLOW US