
BALIKPAPAN – Nur Afifah Balqis menjadi sorotan setelah ditangkap KPK dalam kasus korupsi. Di usia 24 tahun, ia menyandang predikat sebagai koruptor termuda dalam sejarah lembaga antirasuah tersebut.
Nur lahir pada 1997 di Balikpapan. Ia menempuh studi di jurusan Hukum Bisnis di salah satu kampus ternama. Meski masih muda, ia sudah menjabat Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Posisi itu memberinya akses pada dana partai dan jaringan politik lokal.
Pada tahun 2021, ia terlibat dalam kasus suap bersama Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud. KPK menangkap mereka dalam operasi tangkap tangan (OTT).
KPK menemukan uang suap senilai Rp5,7 miliar di rekening Nur Afifah. Ia bahkan tertangkap kamera membawa koper berisi uang. Selain itu, penyidik juga menyita sisa dana Rp447 juta dari tangan rekannya.
Sebelum ditangkap, Nur sempat membagikan gaya hidup mewah lewat akun Instagram @nafgis_. Ia mengunggah foto bersama Bupati Gafur dan memperlihatkan mobil BMW.
Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta. Ia kini menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong.
“Putusan telah berkekuatan hukum tetap. Eksekusi dilakukan oleh jaksa Eva Yustisiana,” kata Ali Fikri, mantan Kabag Pemberitaan KPK.
Kasus ini menjadi pengingat penting. Korupsi tak lagi soal usia atau jabatan tinggi. Ia bisa menjerat siapa saja yang lemah iman dan tergoda kuasa.(Far)
📰 NETIZEN BORNEO – Mata Hati Borneo, Suara Kalimantan
🌐 Kunjungi: www.netizenborneo.com
📱 IG & Threads: @netizen_neo
🎥 TikTok: @netizen__neo
📩 Email Redaksi: netizen.neo@hotmail.com
📲 WhatsApp Redaksi: 0896-4642-1855