
BALIKPAPAN – Polisi menangkap N (42), seorang pedagang asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, karena menembak iparnya yang menjabat sebagai perangkat desa. Petugas menangkap N di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, setelah buron selama 17 hari.
Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa bersama Unit Resmob Polda Sulsel melakukan penangkapan pada Senin (7/7/2025), di Jalan Imus Payau, Gang Merpati, Kelurahan Muara Rapak.
Pelaku Tembak Korban dari Jarak Dekat
Aksi penembakan terjadi pada 26 Juni 2025 pukul 00.10 WITA, di Desa Panaikang, Kecamatan Pattalasang, Gowa. Saat itu, HN (35) baru berjalan 30 meter dari rumah tetangganya. Tiba-tiba, ia merasakan sakit di ketiak sebelah kanan.
“Kami mendapati bahwa pelaku menggunakan senapan angin jenis Shrap Tiger kaliber 4,5 mm. Pelaku menembak dari jarak sekitar empat meter,” jelas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombespol Didik Supranoto, Selasa (8/7/2025).
Tim medis telah menangani luka tembak korban, dan kondisinya kini mulai membaik.
Motif Penembakan karena Perebutan Warisan
Penyidik mengungkap bahwa pelaku menyimpan dendam karena tidak terima hasil pembagian warisan keluarga.
“Istri pelaku merasa mendapat bagian lebih sedikit. Hubungan keluarga yang memanas membuat pelaku nekat menembak korban yang merupakan iparnya,” ungkap Didik.
Setelah menembak, pelaku melarikan diri ke Kabupaten Mamuju, lalu berpindah ke Kalimantan untuk menyembunyikan diri.
“Pelaku sempat menyulitkan pelacakan karena terus berpindah tempat. Tapi kami berhasil menangkapnya di Balikpapan,” kata Direktur Reskrimum Polda Sulsel, Kombespol Setiadi Sulaksono.
Terancam 5 Tahun Penjara
Penyidik menetapkan pasal 351 ayat 2 KUHP kepada pelaku. Pasal ini mengatur tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(Far)
📍 NETIZEN BORNEO – Kabar Lokal, Fakta Aktual
🌐 Website: www.netizenborneo.com
📩 Email Redaksi: netizen.neo@hotmail.com
📱 Instagram & Threads: @netizen_neo
🎥 TikTok: @netizen__neo
💬 WhatsApp Media Center: 0896-4642-1855