
PASER — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali menegaskan larangan penggunaan jalan umum oleh truk pengangkut hasil tambang, sebagai bentuk komitmen menjaga keselamatan masyarakat dan keutuhan infrastruktur publik.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, saat mendampingi Plt. Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Al Muktabar, dalam pertemuan bersama warga dan Pemerintah Kabupaten Paser, di Ruang Rapat Sadurangas, Kantor Bupati Paser, Jumat (13/6/2025).
Muara Komam, Batu Sopang, dan Kuaro Paling Terdampak
Menurut Seno, pemanfaatan jalan umum oleh truk tambang, terutama di wilayah Muara Komam, Batu Sopang, dan Kuaro, telah menimbulkan kerusakan parah pada jalan serta mengancam keselamatan warga.
“Permintaan masyarakat Muara Komam sangat jelas: hauling tambang tidak boleh lagi menggunakan jalan umum. Ini soal keselamatan dan kenyamanan warga,” tegas Wagub Seno Aji di hadapan perwakilan warga dan pejabat daerah.
Meski demikian, Seno juga mengakui keresahan para sopir truk tambang yang menggantungkan hidupnya dari pekerjaan tersebut.
“Karena itu perlu solusi win-win. Harus ada keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keselamatan publik. Simbiosis mutualisme adalah kuncinya,” ujarnya.
Regulasi Sudah Jelas, Perusahaan Harus Bangun Jalan Khusus
Seno Aji menekankan bahwa larangan ini bukan sekadar imbauan, melainkan telah ditegaskan dalam undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan daerah.
“Regulasi sudah ada. Tinggal ditegakkan. Perusahaan tambang seharusnya membangun jalan hauling sendiri agar tidak merugikan masyarakat dan tidak melanggar hukum,” tandasnya.
Pemprov Kaltim meminta agar perusahaan tambang bertanggung jawab secara sosial, dan tidak lepas tangan terhadap dampak operasionalnya, khususnya pada akses jalan dan keselamatan pengguna jalan umum.(Fan)
📍 Pantau terus kebijakan daerah dan suara warga hanya di:
🔵 Facebook: Netizen Borneo
📷 Instagram & Threads: @netizen_neo
📩 Email Redaksi: netizen.neo@hotmail.com
📱 WhatsApp Laporan Warga: 0896-4642-1855