
BALIKPAPAN β Sejumlah pelaku usaha kelontongan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah yang menertibkan spanduk dan reklame iklan rokok di toko-toko. Penertiban ini berlangsung pada Kamis (15/5/2025) sebagai bagian dari upaya menjadikan kota lebih ramah anak dan sehat.
Estika, penjaga Toko Zain di kawasan Balikpapan, mengaku tidak mempermasalahkan pencabutan spanduk rokok yang sempat terpampang di tokonya.
“Kami mendukung penertiban saja sih. Mau gimana lagi, daripada jadi masalah, mending dicabut aja,” ujarnya.
Estika menambahkan bahwa pihaknya terakhir kali menerima surat edaran larangan pemasangan iklan rokok pada tahun 2023. Namun, dalam praktiknya, spanduk dan reklame kembali dipasang oleh pihak manajemen rokok, yang sering kali menawarkan imbalan berupa produk rokok.
“Biasanya mereka nawarin 3 sampai 5 bungkus rokok buat setiap spanduk yang dipasang,” ungkapnya.
“Kalau memang sesuai regulasi, kami dukung kebijakan pemerintah. Ke depan, kami nggak bakal pajang lagi, kalau ada penawaran dari pihak rokok juga akan kami tolak,” tegasnya.
Penertiban ini merupakan langkah konkret Pemerintah Kota Balikpapan dalam menciptakan lingkungan yang sehat serta melindungi anak-anak dari pengaruh buruk iklan rokok. Upaya ini juga sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kota Layak Anak (KLA) dan pengembangan Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) yang kini tengah direvisi menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).(Far)
π’ Netizen Borneo
πΊοΈ Kabar Kalimantan Terpercaya dan Terkini
π² Ikuti berita terbaru hanya di kanal resmi kami:
πΉ Instagram & Threads: @netizen_neo
πΉ Facebook: Netizen Borneo
πΉ WhatsApp Media Center: 0896-4642-1855