BALIKPAPAN,netizenborneo.com – Para pengguna jalan yang terbukti melanggar aturan lalu lintas memang tidak layak mendapat santunan jika terjadi kecelakaan. Apalagi jika akibat dari tindakan yang bersangkutan menyebabkan orang lain meninggal dunia, maka sudah sepatutnya santunan tidak diberikan.
Sudah menjadi pemandangan bagi kita sehari-hari bahwa tidak sedikit kedapatan para pengguna jalan yang melanggar aturan. Misalnya, menerobos lampu merah, melawan arus, menyalakan telepon selular saat sedang menyetir, mengangkut penumpang melebihi kapasitas, dan lain-lain.
Dari sejumlah pelanggaran tersebut, yang dinilai paling berbahaya adalah melawan arus. Kondisi ini bisa menyebabkan kemacetan yang luar biasa, serta sangat rawan terjadi kecelakaan beruntun. Pengguna kendaraan sepeda motor paling banyak tercatat sebagai pihak yang melakukan pelanggaran melawan arus lalu lintas.
Untuk itu, kita mendukung penuh atas keluarnya kebijakan atau aturan dari perusahaan asuransi negara yang tidak akan memberi santunan kepada pelanggar lalu lintas tersebut. Hal ini kita harapkan menjadi pelajaran dan sekaligus bisa membuat efek jera bagi pengguna jalan raya agar tidak melakukan pelanggaran hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Sebelumnya diberitakan, PT Jasa Raharja merupakan perusahaan negara yang mengemban tugas memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Hal ini diatur dalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 1964 junto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Ketentuan Pelaksana Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dengan ruang lingkup jaminan bahwa setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut, maka diberikan santunan dari Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
untuk kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih, maka korban yang berada di kendaraan penyebab terjadinya kecelakaan untuk enam pelanggaran lalu lintas, tidak diberikan santunan oleh Jasa Raharja.
Enam pelanggaran lalu lintas dimaksud antaranya:
Pertama
Melawan arus lalu lintas.
Kedua
Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ketiga
mengemudikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi dimensi, mesin, atau kemampuan daya angkutnya dengan tata cara yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Keempat
Menerobos palang pintu perlintasan kereta api, yaitu mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/ atau ada isyarat lain.
Kelima
Mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak wajar dan/atau melakukan kegiatan lain karena membuat konten yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Keenam
Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB).
Untuk itu, sekali lagi, kita berharap lahirnya kebijakan atau aturan dari PT Jasa Raharja ini hendaknya bisa menekan angka kecelakaan di jalan raya. Hal ini sekaligus juga bisa membuat masyarakat lebih taat dan tertib beraktivitas di jalan, sehingga tidak membuat orang lain jadi korban akibat pengguna
jalan yang ugal-ugalan. Semoga!.(Far)